Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1992 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Tangerang Merak Sebagai Jalan Tol, Penambahan Gerbang Tol Mabar Pada Jalan Tol Belawan Medan Tanjung Morawa Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tol Serta Tol Berlangganan Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1992 · Keppres No. 36 Tahun 1992 · Keppres Nomor 36 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1992Tanggal Penetapan:9 Juli 1992
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Jalan Bebas Hambatan Tangerang Merak Sebagai Jalan Tol, Penambahan Gerbang Tol Mabar Pada Jalan Tol Belawan Medan Tanjung Morawa Dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Besarnya Tol Serta Tol Berlangganan Pada Beberapa Jalan Tol Dan Jembatan Tol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1992
Tanggal Penetapan09 Juli 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1986 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol untuk Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa di Sumatera Utara; 2. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1987 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Jatingaleh-Krapyak sebagai Jalan Tol dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tol untuk Jalan Tol Srondol Jatingaleh-Krapyak, Semarang, sepanjang mengenai ketentuan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol; 3. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1988 tentang Penetapan Besarnya Tol dan Langganan Tol pada Beberapa Jalan Tol dan Jembatan Tol sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1989; 4. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol untuk Jalan Tol Tomang-Cawang-Tanjung Priok; 5. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1990 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambatan Cakung-Cikunir Sebagai Jalan Tol dan Penambahan Ramp Dukuh Pada Jalan Tol Jagorawi serta Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol, sepanjang mengenai ketentuan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol; 6. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1991 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tol untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek; 7. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1991 tentang Penambahan Gerbang Tol Ramp Pasar Rebo Pada Jalan Tol Jagorawi dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor serta Besarnya Tol, sepanjang mengenai ketentuan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Jalan Bebas Hambatan Tangerang-Merak sebagai Jalan Tol, menambah Gerbang Tol Mabar pada Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, dan menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor serta besarnya tol dan langganan tol pada beberapa jalan tol dan jembatan tol. Latar belakang kebijakan ini adalah penyelesaian pembangunan jalan bebas hambatan dan simpang susun, serta kemajuan teknologi transportasi yang mempengaruhi jenis dan ukuran kendaraan bermotor. Keputusan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan biaya operasional jalan tol. Keputusan ini menetapkan golongan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol yang berlaku, serta menetapkan tarif langganan tol sebesar 90% dari tarif tol yang ditetapkan.

(-)

(-)