Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1996 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I

Juga dikenal sebagai: PP 51/1996 · PP No. 51 Tahun 1996 · PP Nomor 51 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 1996Tanggal Penetapan:9 Agustus 1996
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Agustus 1996
Tanggal Penetapan09 Agustus 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengusahaan serta pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan. Untuk mencapai tujuan tersebut, kekayaan negara pada Pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan Pelabuhan Kuala Enok dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia I. Sebagian kekayaan negara yang tertanam pada dua pelabuhan tersebut dialihkan dan ditetapkan sebagai tambahan modal dengan nilai sebesar Rp 6.900.088.380,00. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

(-)

(-)