Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1999

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/1999 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 1999 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 1999Tanggal Penetapan:13 Januari 1999
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Dearah Tingkat I Jawa Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku13 Januari 1999
Tanggal Penetapan13 Januari 1999
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Kusta Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kusta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang pelayanan kesehatan penyakit kusta. Hal ini didasari oleh terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Kusta pada Dinas Kesehatan Daerah Tingkat I, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 4 Tahun 1989) perlu dicabut dan diganti. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Kedudukan Rumah Sakit Kusta sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh seorang Direktur dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. - Tugas Rumah Sakit Kusta adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan penderita dan pencegahan penyakit kusta secara terpadu. - Fungsi Rumah Sakit Kusta meliputi penyelenggaraan pelayanan medis, penunjang medis dan nonmedis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan. - Susunan organisasi Rumah Sakit Kusta terdiri dari Direktur, Seksi Keperawatan, Seksi Pelayanan, Sub Bagian Umum dan Rekam Medis, Sub Bagian Keuangan dan Program, Instalasi, Komite Medis dan Staf Medis Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)