Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain. Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian nomenklatur Kantor Pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Aparatur, perubahan nomenklatur Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Magelang menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Magelang, serta penghapusan Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Magelang.
Perubahan meliputi pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai unsur pendukung tugas Bupati di bidang pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal. Badan ini dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok badan ini adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan spesifik daerah di bidang pelayanan perizinan terpadu dan penanaman modal. Susunan organisasi badan ini meliputi Kepala, Sekretariat, Bidang Penanaman Modal, Bidang Pelayanan Perizinan, Bidang Data dan Pengaduan, Tim Teknis Pelayanan Perizinan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.