Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KOTA BITUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bitung 8/2014 · Perda Kota Bitung No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2014Tanggal Penetapan:14 Juli 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH DAN LEMBAGA LAIN KOTA BITUNG
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku14 Juli 2014
Tanggal Penetapan14 Juli 2014
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kota Bitung.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Kota Bitung. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 15, Pasal 2 huruf d angka 3, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c, d, e dan ayat (2). Perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur dan struktur organisasi perangkat daerah, termasuk penambahan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) ke dalam daftar lembaga lain, serta perubahan struktur organisasi Inspektorat.

(-)

(-)