Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 55 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Pembangunan Rumah Susun pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2017 · PERPRES No. 55 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017Tanggal Penetapan:30 Mei 2017
Sistem Pendidikan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPenyelesaian Pembangunan Rumah Susun pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Juni 2017
Tanggal Penetapan30 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyelesaikan pembangunan rumah susun bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri dalam lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang layak huni dan meningkatkan efektivitas pemanfaatan tanah. Penyelesaian pembangunan dilakukan dengan kriteria tertentu, termasuk telah dibangun di atas tanah milik negara, terhenti lebih dari lima tahun, dan telah melalui audit serta reviu kelayakan teknis. Proses penyelesaian dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Lokasi pembangunan diusulkan oleh menteri terkait dan ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum. Setelah selesai, rumah susun diserahterimakan kepada perguruan tinggi negeri. Pendanaan dibebankan pada anggaran kementerian yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

(-)

(-)