Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 03/2016 · Perda Kota Balikpapan No. 03 Tahun 2016 · Perda Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku03 November 2016
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanBalikpapan

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini mengatur tentang bangunan gedung, dengan tujuan untuk mewujudkan tertib bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.

Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:

Peraturan ini mengatur berbagai fungsi bangunan gedung, termasuk fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, dan fungsi khas. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, jalan, tingkat ketinggian, dan kepemilikan. Fungsi dan klasifikasi bangunan harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTR, Peraturan Zonasi dan/atau RTBL.

Persyaratan Bangunan Gedung:

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, serta keandalan bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).

Penyelenggaraan Bangunan Gedung:

Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. Pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung):

TABG dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perencanaan dan pembangunan bangunan gedung, terutama untuk bangunan yang memiliki kepentingan umum.

Peran Serta Masyarakat:

Masyarakat memiliki peran dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, pemberian masukan kepada pemerintah, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.

Pembinaan:

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan secara bertahap. 3. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 5. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 6. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan secara bertahap. 8. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB Gedung, pencabutan IMB Gedung, pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 3. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenakan denda administratif paling banyak 10% dari nilai bangunan.