di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 03/2016 · Perda Kota Balikpapan No. 03 Tahun 2016 · Perda Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Balikpapan ini mengatur tentang bangunan gedung, dengan tujuan untuk mewujudkan tertib bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:
Peraturan ini mengatur berbagai fungsi bangunan gedung, termasuk fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, dan fungsi khas. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, jalan, tingkat ketinggian, dan kepemilikan. Fungsi dan klasifikasi bangunan harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW, RDTR, Peraturan Zonasi dan/atau RTBL.
Persyaratan Bangunan Gedung:
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, dan IMB) dan persyaratan teknis (tata bangunan dan lingkungan, serta keandalan bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. Pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung):
TABG dibentuk untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perencanaan dan pembangunan bangunan gedung, terutama untuk bangunan yang memiliki kepentingan umum.
Peran Serta Masyarakat:
Masyarakat memiliki peran dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung, pemberian masukan kepada pemerintah, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.
Pembinaan:
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya.