Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Way Kanan 4/2021 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2021Tanggal Penetapan:17 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Way Kanan
Tanggal Berlaku17 Desember 2021
Tanggal Penetapan17 Desember 2021
Tempat PenetapanBlambangan Umpu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 159), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan...

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan untuk Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Total APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.353.046.239.010,00. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.348.046.239.010,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 1.350.546.239.010,00, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 2.500.000.000,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.

(-)

(-)