Peraturan Daerah Kota Salatiga ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2013. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 603.204.201.915,00 dan belanja sebesar Rp 529.237.634.485,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 73.966.567.430,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 136.033.401.583,00 dan pengeluaran sebesar Rp 12.835.650.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp 123.197.751.583,00. Neraca per 31 Desember 2012 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.764.541.562.235,12, jumlah kewajiban sebesar Rp 7.264.236.258,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.757.277.325.977,12. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp 197.229.586.452,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Walikota berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.