Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuni Defficiency Sindrome (AIDS)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 4/2018 · Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:28 Agustus 2018
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuni Defficiency Sindrome (AIDS)
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) ditetapkan dengan tujuan untuk menekan laju penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan kualitas hidup Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA). Latar belakangnya adalah peningkatan kasus HIV/AIDS di Kabupaten Tegal dan perlunya upaya penanggulangan yang sistematis dan komprehensif.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, termasuk:

  1. Pencegahan: Meliputi pencegahan penularan melalui transmisi seksual, penggunaan jarum suntik tidak steril, transfusi darah, dan dari ibu ke bayi. Upaya pencegahan juga mencakup penguatan peran keluarga, penggunaan kondom, layanan Infeksi Menular Seksual (IMS), program layanan alat suntik steril, dan pemeriksaan HIV/AIDS pada darah donor.
  2. Penanggulangan: Meliputi pengobatan dan rehabilitasi ODHA, perawatan dan dukungan berbasis klinis, keluarga, kelompok dukungan sebaya, organisasi profesi, dan masyarakat. Pengobatan bertujuan mengurangi risiko penularan dan meningkatkan kualitas hidup ODHA. Rehabilitasi dilakukan terhadap populasi kunci seperti pekerja seks dan pengguna NAPZA suntik.
  3. Surveilans: Meliputi pelaporan kasus HIV dan AIDS, sero surveilans sentinel HIV dan sifilis, surveilans sentinel IMS, surveilans HIV berbasis layanan konseling dan tes HIV, surveilans terpadu biologis dan perilaku, survei cepat perilaku, dan kegiatan pemantauan resistensi ARV.
  4. Sumber Daya Kesehatan: Menjamin akses pelayanan kesehatan bagi ODHA, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan, serta alokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
  5. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA): Pembentukan KPA Kabupaten Tegal untuk memimpin, mengelola, mengkoordinasi, dan mengevaluasi seluruh kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tingkat Kabupaten.
  6. Kewajiban dan Larangan: Mengatur kewajiban bagi petugas kesehatan, layanan kesehatan, dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, serta larangan melakukan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA.

1. Peraturan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu paling lama 1 ( satu ) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. KPAK yang sudah ada agar segera menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14, Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (4) dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 26 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), Pasal 31 dan Pasal 32 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).