Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 269/KPTS/OT.050/M/4/2019 Tahun 2019

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 269/KPTS/OT.050/M/4/2019 Tahun 2019 tentang Komisi Agens Hayati

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 269/KPTS/OT.050/M/4/2019 · Kepmentan No. 269/KPTS/OT.050/M/4/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2019Tanggal Penetapan:4 April 2019
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaKomisi Agens Hayati
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku04 April 2019
Tanggal Penetapan04 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1481/Kpts/OT.160/4/2012 tentang Komisi Agens Hayati.

Keputusan Menteri ini membentuk Komisi Agens Hayati dengan susunan keanggotaan yang baru. Komisi ini bertugas memberikan arahan dalam penetapan kebijakan umum pemanfaatan agens hayati, memberikan saran dan pertimbangan dalam pemberian izin pemasukan agens hayati, menetapkan syarat teknis pemasukan, menyusun langkah penanggulangan dampak samping, serta melakukan evaluasi terhadap data dan informasi permohonan pemasukan agens hayati dan agens hayati yang telah terdaftar. Komisi bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Badan Karantina Pertanian dan wajib menyampaikan laporan tertulis. Ketua Komisi dapat meminta saran dan pendapat dari ahli atau konsultan profesional di luar anggota Komisi jika diperlukan. Masa tugas Komisi adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Menteri ini. Biaya yang diperlukan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Karantina Pertanian.

(-)

(-)