Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/2013 · Perpu No. 1 Tahun 2013 · Perpu Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2013Tanggal Penetapan:17 Oktober 2013
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
Tanggal Penetapan17 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi dengan memperketat syarat dan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi. Perubahan ini juga mencakup pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi dan Panel Ahli untuk menguji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi. Hakim konstitusi harus memiliki integritas, kepribadian yang tidak tercela, dan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu tertentu sebelum pengajuan. Panel Ahli terdiri dari tujuh orang yang diusulkan oleh berbagai lembaga dan masyarakat, dan bertugas menyelesaikan uji kelayakan dalam waktu tiga bulan. Peraturan ini juga mengatur kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi yang wajib dipatuhi.

1. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tetap melaksanakan tugas sampai dengan terbentuknya Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

1. Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi kepada hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik.