Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong ditetapkan dengan tujuan untuk menyesuaikan peraturan tentang pemerintahan kampong dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan pelaksanaannya. Perubahan ini meliputi beberapa aspek penting dalam pemerintahan kampong.
Ketentuan Substansial:
1. Pembentukan Kampong:
- Prosedur pembentukan kampong diubah dengan menambahkan tahapan pembentukan tim persiapan kampong oleh Walikota setelah menerima usulan pembentukan kampong. Tim ini bertugas melakukan verifikasi persyaratan pembentukan kampong persiapan.
- Kampong persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi kampong dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.
2. Struktur dan Tata Kerja Pemerintahan Kampong:
- Jumlah dusun dalam satu kampong diatur, minimal 2 dan maksimal 6 dusun.
- Kepala Kampong memiliki hak untuk mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintahan Kampong kepada Walikota melalui Camat.
- Perangkat kampong terdiri dari Sekretariat Kampong, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis.
3. Keuangan Kampong:
- Penghasilan tetap, tunjangan, dan tambahan penghasilan lainnya bagi Kepala Kampong dianggarkan dalam APB Kampong dari sumber Alokasi Dana Kampong (ADK).
- Sumber pendapatan Kampong meliputi pendapatan asli Kampong, alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi Kota, alokasi dana Kampong, bantuan keuangan dari APBA dan APBK, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat, serta lain-lain pendapatan Kampong yang sah.
4. Badan Permusyawaratan Kampong (BPK):
- Anggota BPK dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
- BPK memiliki fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Qanun Kampong bersama Kepala Kampong, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kampong, melakukan pengawasan kinerja Kepala Kampong, dan menyelesaikan sengketa adat dan adat istiadat di Kampong.
- BPK menyusun peraturan tata tertib BPK yang memuat berbagai aspek terkait keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, dan kewenangan BPK.