di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1985 tentang Hari Olahraga Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 67/1985 · Keppres No. 67 Tahun 1985 · Keppres Nomor 67 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pencanangan Hari Olahraga Nasional pada tanggal 9 September 1983 di Kota Solo. Tujuannya adalah untuk memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat, serta untuk meningkatkan, membina, dan mengembangkan olahraga secara berkelanjutan di Indonesia.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan tanggal 9 September sebagai Hari Olahraga Nasional. Namun, hari tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tidak mencantumkan pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau persyaratan khusus bagi badan hukum.