Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1946

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Bank Rakyat Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 1/1946 · PP No. 1 Tahun 1946 · PP Nomor 1 Tahun 1946

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1946Tanggal Penetapan:22 Februari 1946
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBank Rakyat Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1946
Tanggal Penetapan22 Februari 1946
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur operasional Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank pemerintah yang berfungsi untuk memberikan layanan perbankan kepada masyarakat Indonesia. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan kerangka hukum bagi BRI dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang mendukung perekonomian rakyat.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa BRI memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia dan memiliki otonomi dalam menjalankan usahanya. Usaha BRI meliputi pemberian pinjaman kepada rakyat, penerimaan tabungan, dan kegiatan perbankan umum lainnya. Pimpinan BRI dipegang oleh Dewan Pimpinan yang terdiri dari seorang Presiden dan sekurang-kurangnya dua orang Direktur, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kemakmuran. Selama belum ada peraturan tersendiri, BRI akan menjalankan tugasnya berdasarkan peraturan yang ada saat ini dan aturan ini, selama tidak bertentangan dengan undang-undang negara.

1. Selama Pemerintah belum mengadakan peraturan-peraturan tersendiri, maka semua pekerjaan dilakukan menurut peraturan-peraturan yang ada sekarang dan menurut aturan ini, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang Negara.

(-)