Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan Dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 15/PMK.07/2014 · PMK No. 15/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2014Tanggal Penetapan:24 Januari 2014
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTahapan Persiapan Dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Januari 2014
Tanggal Penetapan24 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tahapan persiapan dan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pengalihan PBB-P2 yang sebelumnya diatur dalam peraturan sebelumnya yang dianggap belum memadai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan pengalihan kewenangan tersebut. Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun peraturan daerah, struktur organisasi, dan tata kerja yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan PBB-P2. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama dengan pihak terkait, penyiapan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengalihan kewenangan ini.

1. Usulan penghapusan piutang PBB-P2 yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak kepada Menteri Keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, penetapan penghapusan piutang PBB-P2 tersebut masih menjadi kewenangan Menteri Keuangan. 2. Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan kepada Pemerintah Daerah putusan gugatan, banding, dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2 yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan dan belum ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak. 3. Pemerintah Daerah menindaklanjuti putusan gugatan, banding dan/atau peninjauan kembali terkait PBB-P2. 4. Tindak lanjut putusan gugatan, banding dan/atau peninjauan kembali untuk Pemerintah Daerah yang sampai dengan tanggal 1 Januari 2014 belum melaksanakan pemungutan PBB-P2, dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

(-)