di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Tahapan Persiapan Dan Pelaksanaan Pengalihan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 15/PMK.07/2014 · PMK No. 15/PMK.07/2014
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tahapan persiapan dan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dalam pengalihan PBB-P2 yang sebelumnya diatur dalam peraturan sebelumnya yang dianggap belum memadai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab antara Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah dalam mempersiapkan pengalihan kewenangan tersebut. Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun peraturan daerah, struktur organisasi, dan tata kerja yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan PBB-P2. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerjasama dengan pihak terkait, penyiapan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengalihan kewenangan ini.