Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 06 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 06 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapanuli Utara 06/2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara No. 06 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 06 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2023Tanggal Penetapan:2 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Tanggal Berlaku02 Oktober 2023
Tanggal Penetapan02 Oktober 2023
Tempat PenetapanTarutung

Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 06 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2023. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang semula Rp. 1.413.624.731.729 menjadi Rp. 1.442.394.814.121, belanja daerah yang semula Rp. 1.459.049.211.258 menjadi Rp. 1.445.067.040.517, serta pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang semula Rp. 67.330.479.529 menjadi Rp. 75.081.575.954 dan pengeluaran pembiayaan yang semula Rp. 21.906.000.000 menjadi Rp. 72.409.349.558. Perubahan ini juga mencakup rincian belanja seperti belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Lampiran peraturan ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. (2) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat. (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak. (4) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

(-)