Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2013 tentang PENINGKATAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 6/2013 · Perda Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENINGKATAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanPacitan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi kerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan, sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah serta prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memenuhi tuntutan masyarakat terhadap pelayanan PNS yang berkualitas.

Peraturan ini mengatur standar pengukuran prestasi kerja yang meliputi nama-nama jabatan, uraian tugas, analisis beban kerja, formasi jabatan, standar operasional prosedur, standarisasi sarana dan perlengkapan kerja, sasaran kerja pegawai, analisis biaya satuan kerja, dan standar perilaku kerja. Kepala SKPD wajib menetapkan sasaran, hasil, dan keluaran pelaksanaan tugas jabatan serta kegiatan. Setiap PNS/CPNS wajib membuat sasaran kerja pegawai yang disetujui oleh pejabat penilai.

Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, meliputi sasaran kerja dan perilaku PNS. Perilaku kerja mencakup orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Hasil penilaian menjadi pertimbangan untuk mutasi, perpanjangan batas usia pensiun, dan pemberian kesejahteraan.

Untuk pengembangan kapasitas SDM PNS, Pemerintah Daerah melakukan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan pembentukan sikap melalui pendidikan formal, pelatihan, seminar, magang, pendampingan, dan pendidikan dalam jabatan. Pengembangan kapasitas SDM PNS merupakan tindak lanjut dari evaluasi kinerja pemerintah daerah, yang meliputi pemetaan kapasitas SDM, perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan program dan kegiatan yang dibebankan pada APBD.

Pemerintah Daerah berwenang memberikan kesejahteraan dalam bentuk material dan/atau non material untuk mendorong peningkatan kinerja dan disiplin PNS. Jenis kesejahteraan meliputi pemberian TPP, insentif, fasilitasi kesehatan jasmani, pembinaan mental, pembekalan kewirausahaan bagi yang akan pensiun, dan pemberian jasa pengabdian. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan untuk kesejahteraan pegawai dalam APBD sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana yang berkaitan dengan peningkatan prestasi kerja PNS yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)