Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 26 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi

Juga dikenal sebagai: Inpres 26/1998 · Inpres No. 26 Tahun 1998 · Inpres Nomor 26 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 1998Tanggal Penetapan:16 September 1998
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaMenghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 1998
Tanggal Penetapan16 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, serta memperkokoh persatuan bangsa dengan menghentikan penggunaan istilah 'pribumi' dan 'non pribumi'. Instruksi ini mengarahkan para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah, dan Kepala Daerah untuk menghentikan penggunaan istilah tersebut dalam kebijakan dan kegiatan pemerintahan. Selain itu, diinstruksikan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh warga negara tanpa membedakan suku, agama, ras, atau asal-usul. Semua peraturan dan kebijakan yang ada harus ditinjau dan disesuaikan dengan instruksi ini, termasuk dalam layanan perizinan, keuangan, pendidikan, dan kesehatan. Pembinaan terhadap pelaksanaan instruksi ini juga harus dilakukan di sektor usaha dan masyarakat.

(-)

(-)