Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2006. Perubahan tersebut mencakup peningkatan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah semula Rp. 273.881.696.000,- bertambah sebesar Rp. 9.818.769.000,- sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 283.700.465.000,-. Belanja daerah semula Rp. 301.514.152.000,- bertambah sebesar Rp. 18.014.341.000,- sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 319.528.493.000,-. Akibatnya, defisit setelah perubahan menjadi Rp. (35.828.028.000,-). Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 171.235.927.000,- sehingga total penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 200.234.227.000,-. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 163.040.355.000,- sehingga total pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 164.406.199.000,-. Jumlah pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 35.828.028.000,-. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai landasan operasional pelaksanaan.