Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tegal 7/2006 · Perda Kota Tegal No. 7 Tahun 2006 · Perda Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2006Tanggal Penetapan:27 September 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2006
LokasiPemerintah Kota Tegal
Tanggal Berlaku27 September 2006
Tanggal Penetapan27 September 2006
Tempat PenetapanTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2006 Nomor 1 Seri A)

Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2006. Perubahan tersebut mencakup peningkatan pada sisi pendapatan dan belanja daerah. Pendapatan daerah semula Rp. 273.881.696.000,- bertambah sebesar Rp. 9.818.769.000,- sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 283.700.465.000,-. Belanja daerah semula Rp. 301.514.152.000,- bertambah sebesar Rp. 18.014.341.000,- sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 319.528.493.000,-. Akibatnya, defisit setelah perubahan menjadi Rp. (35.828.028.000,-). Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan bertambah sebesar Rp. 171.235.927.000,- sehingga total penerimaan setelah perubahan menjadi Rp. 200.234.227.000,-. Pengeluaran pembiayaan bertambah sebesar Rp. 163.040.355.000,- sehingga total pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp. 164.406.199.000,-. Jumlah pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 35.828.028.000,-. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)