Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 11/2017 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2004 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah semangat otonomi daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, kualitas lingkungan hidup yang menurun, dan perlunya pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan lestari, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah dalam perlindungan lingkungan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam perizinan lingkungan, termasuk pembentukan komisi penilai, penerbitan keputusan kelayakan lingkungan, rekomendasi UKL-UPL, izin lingkungan, pengawasan, dan koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah lain.
  2. Prosedur AMDAL dan UKL-UPL, termasuk penyusunan dokumen AMDAL, pengisian formulir UKL-UPL, penilaian AMDAL oleh Komisi Penilai AMDAL, dan pemeriksaan UKL-UPL oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan Lingkungan Hidup.
  3. Mekanisme perizinan lingkungan, termasuk pengajuan permohonan izin lingkungan, pengumuman permohonan izin lingkungan, dan penerbitan izin lingkungan.
  4. Peran dan keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan izin lingkungan, termasuk pengumuman rencana usaha, konsultasi publik, dan pemberian saran/pendapat.
  5. Hak dan kewajiban pemrakarsa usaha dan Pemerintah Daerah dalam proses perizinan lingkungan.

Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup dan wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau formulir UKL-UPL. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memenuhi persyaratan AMDAL, melibatkan masyarakat, menaati persyaratan izin lingkungan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan.

(-)

1. Pemilik izin lingkungan yang tidak menyampaikan kewajiban pelaporan RKL-RPL dan UKL-UPL dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis maupun paksaan pemerintah berupa audit lingkungan, pemulihan kualitas lingkungan, maupun penghentian sebagian aktivitas usaha dan/atau kegiatan.