di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2017 tentang Izin Lingkungan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 11/2017 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah semangat otonomi daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, kualitas lingkungan hidup yang menurun, dan perlunya pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan lestari, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah dalam perlindungan lingkungan.
Ketentuan substansial mencakup:
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup dan wajib dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau formulir UKL-UPL. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memenuhi persyaratan AMDAL, melibatkan masyarakat, menaati persyaratan izin lingkungan, dan menyampaikan laporan pelaksanaan.