di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 34/2015 · Permendikbud No. 34 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 34 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menata organisasi dan tata kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta sebagai bagian dari penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan museum tersebut.
Ketentuan Substansial
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan. Tugasnya meliputi pengelolaan museum, pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, penyajian, pengamanan, dokumentasi, layanan edukasi, kemitraan, dan pengelolaan perpustakaan. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit kerja memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan akuntabilitas kinerja.