Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 34/2015 · Permendikbud No. 34 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 34 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2015Tanggal Penetapan:9 Oktober 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2015
Tanggal Penetapan09 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menata organisasi dan tata kerja Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta sebagai bagian dari penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan museum tersebut.

Ketentuan Substansial

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan. Tugasnya meliputi pengelolaan museum, pengkajian, pengumpulan, registrasi, perawatan, penyajian, pengamanan, dokumentasi, layanan edukasi, kemitraan, dan pengelolaan perpustakaan. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unit kerja memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas sesuai dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan akuntabilitas kinerja.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2012 tetap dilaksanakan sampai penyesuaian dilakukan sesuai peraturan baru ini. 2. Seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugasnya sampai diangkat pejabat baru berdasarkan peraturan ini.

(-)