Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 5/2023 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2023Tanggal Penetapan:19 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku19 September 2023
Tanggal Penetapan19 September 2023
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023. APBD semula berjumlah Rp2.517.279.665.000,00 berkurang sejumlah Rp12.432.061.083,00 sehingga menjadi Rp2.504.847.603.917,00. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Bupati. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)