Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 30/2011 · Perka BKN No. 30 Tahun 2011 · Perka BKN Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2011Tanggal Penetapan:2 Agustus 2011
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemberhentian dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku02 Agustus 2011
Tanggal Penetapan02 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2B Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis pemberhentian dan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyelenggarakan Diklat Teknis Pemberhentian dan Pensiun PNS. Diklat ini ditujukan bagi PNS atau pejabat yang menduduki jabatan struktural eselon III dan IV di bidang pemberhentian dan pensiun. Kurikulum Diklat menekankan pada penguasaan dasar-dasar implementasi, norma, standar, dan prosedur dalam bidang pemberhentian dan pensiun PNS, serta pengembangan sikap dan perilaku positif sebagai pejabat kepegawaian. Materi Diklat mencakup kebijakan manajemen PNS, pengembangan jiwa korps dan kode etik PNS, budaya kerja, pemberhentian PNS, pensiun PNS, kebijakan percepatan pemberantasan korupsi, pelayanan prima kepegawaian, dan pengenalan diri. Metode pembelajaran menggunakan pendekatan andragogi yang interaktif dan fleksibel. Peraturan ini juga mengatur perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penilaian, serta evaluasi program Diklat.

1. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemberhentian dan Pensiun yang sedang diselenggarakan pada saat ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, tetap diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2B Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 2. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemberhentian dan Pensiun yang akan diselenggarakan sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, tetap diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2B Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

(-)