Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 14/2024 · Permendagri No. 14 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2024Tanggal Penetapan:11 September 2024
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku15 Oktober 2024
Tanggal Penetapan11 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan pada jenis dan hierarki Peraturan Menteri atau lebih rendah berkaitan dengan rencana induk sistem proteksi Kebakaran yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) di daerah. Latar belakangnya adalah perlunya keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat terhadap bahaya kebakaran dan nonkebakaran, serta peningkatan produktivitas dan kualitas hidup melalui optimalisasi kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara berkesinambungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyusun dan menerapkan RISPKP untuk jangka waktu 10 tahun, yang terdiri atas Analisis Risiko Kebakaran (ARK), Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran (RSCK), Rencana Sistem Pemadaman Kebakaran (RSPK), dan Rencana Sistem Keselamatan Publik (RSSP).
  2. RISPKP paling sedikit berisikan penetapan peta dasar, lokasi pos sektor pemadam kebakaran, kajian dan analisis dinas, analisis peraturan, dan rencana pembiayaan, serta disahkan dengan peraturan kepala daerah.
  3. ARK terdiri atas gambaran umum, variabel dan indikator risiko kebakaran (ancaman, kerentanan, proteksi), penghitungan risiko, dan klasifikasi tingkat risiko.
  4. RSCK berisi program dan kegiatan pencegahan kebakaran, termasuk perencanaan sarana prasarana, inspeksi proteksi, pemberdayaan masyarakat, dan penegakan peraturan daerah.
  5. RSPK berisi program dan kegiatan pemadaman kebakaran, termasuk operasional pemadaman, kesiapsiagaan petugas, dan standar operasional prosedur.
  6. RSSP berisi program dan kegiatan penyelamatan, termasuk operasional penyelamatan dan evakuasi, kesiapsiagaan petugas, dan standar operasional prosedur.
  7. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga menyusun Indeks Ketangguhan Kebakaran (FIRLI) untuk mengidentifikasi dan mengkaji ketangguhan daerah terhadap risiko kebakaran.
  8. Menteri menyelenggarakan Sistem Informasi Penanggulangan Kebakaran yang dimanfaatkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam penyusunan RISPKP.
  9. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dapat membentuk forum komunikasi kebakaran yang melibatkan pemangku kepentingan seperti pengusaha, akademisi, praktisi, pemerhati, REDKAR, dan tokoh masyarakat.

(-)

(-)