Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 11/2003 · Perda Kabupaten Kapuas No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2003Tanggal Penetapan:26 Juli 2003
Perlindungan Hak AsasiBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnik
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku26 Juli 2003
Tanggal Penetapan26 Juli 2003
Tempat PenetapanKuala Kapuas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnik diterbitkan dengan latar belakang untuk menciptakan kehidupan yang damai, aman, dan demokratis di Kabupaten Kapuas, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait penyelesaian masalah pengungsi akibat konflik etnis. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mengatur proses pengembalian pengungsi secara arif dan bijaksana agar tercipta kerukunan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

Peraturan ini mengatur tahapan pengembalian pengungsi, dimulai dari pendataan, pencocokan data, hingga pendaftaran. Tahapan pengembalian diprioritaskan bagi Pegawai Negeri, anggota legislatif, pemuka agama, dan mereka yang memiliki hubungan keluarga dengan penduduk asli, serta mereka yang telah lama tinggal dan membaur di daerah tersebut. Persyaratan pengembalian meliputi kepemilikan KTP daerah, surat nikah (bagi yang sudah menikah dengan penduduk asli), surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah, surat keterangan dari instansi terkait (bagi PNS, TNI/Polri, BUMN/BUMD), surat keterangan berkelakuan baik dari Polri, serta pernyataan tidak menuntut ganti rugi atas harta benda yang hilang atau rusak.

Peraturan ini juga mengatur proses pendataan harta benda tidak bergerak yang ditinggalkan oleh pengungsi, serta menjamin hak pemilik atas harta benda tersebut. Selain itu, diatur pula mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses pengembalian, yang menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah, Aparat Keamanan, dan masyarakat. Untuk menjaga keamanan dan rasa aman, dibentuk Dewan Kehormatan Kemasyarakatan Lintas Etnik.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau Hukum Adat setempat yang berlaku.