Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2019 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Ketentuan substansial yang diatur dalam peraturan ini meliputi perubahan pada definisi-definisi terkait pemilihan kepala desa, tugas dan wewenang Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kepala Desa, pembiayaan pemilihan kepala desa, persyaratan calon kepala desa, ketentuan mengenai kepala desa yang mencalonkan diri kembali, penetapan wilayah pemilihan, pemutakhiran daftar pemilih, penetapan calon kepala desa terpilih, serta pengaturan mengenai calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa/terpidana sebelum pelantikan. Selain itu, diatur pula mengenai pemberhentian kepala desa.