Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima Tahun 2024-2044 menetapkan rencana tata ruang wilayah kota dengan tujuan mewujudkan ruang wilayah kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi penetapan pusat pelayanan kota, peningkatan infrastruktur wilayah, optimalisasi pengelolaan sumber daya alam, pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, pengembangan sektor pariwisata, mitigasi kawasan rawan bencana, dan peningkatan fungsi kawasan budi daya. Strategi penataan ruang mencakup pengembangan pusat pelayanan, peningkatan jaringan infrastruktur, optimalisasi sumber daya alam, pengembangan perdagangan dan jasa, pengembangan kawasan pendidikan, pengembangan sektor pariwisata, pengembangan mitigasi bencana, dan peningkatan fungsi kawasan budi daya. Rencana struktur ruang wilayah kota terdiri atas sistem pusat pelayanan, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan infrastruktur perkotaan. Rencana pola ruang wilayah kota terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis wilayah kota dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.