Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 4/2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2016Tanggal Penetapan:15 April 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku15 April 2016
Tanggal Penetapan15 April 2016
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame (Berita Negara Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2011 Nomor 164).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame terkait penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bangka Tengah. Perubahan tersebut meliputi pengelolaan titik lokasi reklame yang dilakukan oleh penyelenggara reklame berbadan usaha, dengan sistem sewa atas pemakaian kekayaan daerah yang tata caranya ditetapkan oleh Bupati melalui perangkat daerah yang menangani pengelolaan aset daerah. Hak pengelolaan titik lokasi reklame diberikan kepada badan usaha melalui perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan pengelola dalam jangka waktu sesuai kesepakatan. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pencabutan izin dan/atau pembongkaran dan/atau penurunan reklame terpasang bagi setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan Pasal 20, dimana hasil pembongkaran dan/atau penurunan reklame menjadi milik Pemerintah Daerah.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi berupa: a. pencabutan izin; dan/atau b. pembongkaran dan/atau penurunan reklame terpasang.