Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melakukan perubahan kepemimpinan dalam Madjelis Pertimbangan Padjak di Djakarta. Latar belakang keputusan ini adalah permohonan pengunduran diri dari Mr. M.H. Tirtaamidjaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Madjelis Pertimbangan Padjak. Keputusan ini menetapkan pemberhentian Mr. M.H. Tirtaamidjaja dengan hormat dan mengangkat Mr. Soerjotjokro sebagai penggantinya, efektif mulai 1 Juni 1954. Selain itu, keputusan ini menginstruksikan Wali-Kota Djakarta-Raya untuk melakukan tindakan yang diperlukan agar Mr. Soerjotjokro dapat memulai tugasnya dengan lancar. Keputusan ini juga mengatur distribusi salinan kepada berbagai pejabat dan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan yang efektif.