Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 4/2008 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 4 Tahun 2008 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2008Tanggal Penetapan:19 Agustus 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku19 Agustus 2008
Tanggal Penetapan19 Agustus 2008
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan kelembagaan dengan kewenangan yang ada, mengatasi duplikasi tugas dan fungsi, serta mengakomodasi tugas yang belum terwadahi, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2001.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Sekretariat Daerah bertugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dan Asisten Administrasi Umum. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Biro, yang selanjutnya membawahi Bagian dan Sub Bagian. Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

Gubernur dapat dibantu oleh Staf Ahli yang bertugas memberikan telaahan mengenai masalah Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

(-)

(-)