Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: PMK 103/PMK.05/2014 · PMK No. 103/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Kesehatan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang ditetapkan mencakup berbagai jenis layanan medis, baik berdasarkan kelas maupun tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Pengguna jasa terdiri dari pasien masyarakat umum dan pihak penjamin, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan berdasarkan kelas dibedakan menjadi beberapa kategori, seperti Kelas III, II, I, VIP, SVIP, dan Suite Room, dengan persentase tarif yang berbeda. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus bagi pasien miskin.

(-)

(-)