di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Timur
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 03/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 03 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 03 Tahun 2022
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan bertujuan untuk memberikan pedoman dalam meningkatkan sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan serta memberikan panduan bagi Pemerintah Kabupaten dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan, juga memberikan ruang kelancaran dalam sistem koordinasi dan pertanggungjawaban penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Ketentuan Substansial:
Qanun ini mengatur berbagai aspek penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, meliputi pencegahan, penanganan darurat, dan penanganan pasca kebakaran. Pencegahan meliputi penerapan agroforestry, sosialisasi, kampanye, pembuatan sekat bakar, pengelolaan bahan bakaran, dan patroli. Penanganan darurat meliputi koordinasi cepat dan tindakan tanggap darurat. Penanganan pasca kebakaran meliputi pengawasan, inventarisasi, penaksiran kerugian, dan koordinasi rehabilitasi.
Kewenangan dan Tanggung Jawab:
Bupati memiliki peran sentral dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan, dengan BPBD sebagai pelaksana teknis. Pemerintah Kabupaten berkewajiban mengalokasikan anggaran yang memadai. Pemegang izin usaha atau hak atas tanah wajib membentuk unit organisasi, menunjuk penanggung jawab operasional, meningkatkan kesiapsiagaan, menyediakan sarana dan prasarana, serta melaporkan rencana pembukaan lahan.
Peran Serta Masyarakat:
Pemerintah Kabupaten berkewajiban memberdayakan masyarakat melalui pelatihan, pembentukan masyarakat peduli api, dukungan sarana dan prasarana, serta pembinaan. Lembaga adat dan Pemerintah Gampong memiliki tugas dan fungsi dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran, mendukung nilai perlindungan hutan dan lahan, serta membentuk kelompok pengendali kebakaran.
Larangan:
Qanun ini melarang pembakaran lahan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan dan lahan, polusi udara, serta pencemaran lingkungan hidup. Juga dilarang membiarkan lahan terbakar tanpa upaya pemadaman.