Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan landasan hukum yang jelas terkait pemungutan retribusi atas pelayanan fasilitas Rumah Potong Hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Objek Retribusi**: Pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas Rumah Potong Hewan.
3. **Tarif Retribusi**: Ditetapkan berdasarkan jenis hewan ternak, dengan tarif yang berbeda untuk ternak besar (sapi, kerbau), ternak babi, ternak kecil (kambing, domba), dan unggas.
4. **Tata Cara Pemungutan**: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
5. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan**: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.
6. **Insentif Pemungutan**: SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja.