Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjamin pemanfaatan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat agar tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, dan sesuai ketentuan, mengingat sifat anggaran yang bersifat darurat, bernilai besar, dan berisiko penyimpangan korupsi. Untuk itu, Gubernur dan Bupati/Wali Kota diminta menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam hal penganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban, anggaran harus didasarkan pada identifikasi kebutuhan berbasis data kerusakan dan prioritas layanan dasar, serta penyesuaian anggaran dilakukan sesuai kebutuhan melalui perubahan peraturan kepala daerah dengan memedomani Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pergeseran anggaran dan penggunaan belanja tidak terduga. Pelaksanaan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memanfaatkan SIPD. Dalam pengadaan barang/jasa, harus didasarkan pada analisis kebutuhan, memperhatikan prinsip pengadaan yang berlaku, serta dilarang melakukan mark up, pengkondisian penyedia, pembayaran tidak sesuai progres, merekayasa dokumen, dan hal lain yang dilarang. Setiap pelaksanaan pengadaan harus didokumentasikan. APIP diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko untuk pencegahan korupsi serta mengambil langkah koordinasi dan pencegahan jika ada indikasi korupsi, serta melaporkannya kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Laporan pelaksanaan Surat Edaran ini disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada Gubernur, dan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.