Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 4/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2014Tanggal Penetapan:6 Februari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Cilacap
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku06 Februari 2014
Tanggal Penetapan06 Februari 2014
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 71)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan tersebut meliputi objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, tarif retribusi, dan ketentuan terkait pemungutan retribusi. Objek retribusi diperluas dengan penambahan laboratorium Badan Lingkungan Hidup. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pemakaian kekayaan daerah dan jangka waktu pemakaian, dengan struktur dan besaran tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Ketentuan mengenai pemungutan retribusi diubah dengan penghapusan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 25. Lampiran Peraturan Daerah juga mengalami perubahan, termasuk penambahan angka baru pada Pemakaian Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, perubahan pada Pemakaian Rumah Dinas dan Pemakaian Gedung, Bangunan, dan Ruangan.

(-)

(-)