Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.04/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Juga dikenal sebagai: PMK 111/PMK.04/2008 · PMK No. 111/PMK.04/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2008Tanggal Penetapan:15 Agustus 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 September 2008
Tanggal Penetapan15 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.05/1996 tentang Buku Persediaan dan Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 712/KMK.05/1996 tentang Penambahan Buku Persediaan dan Penjelasan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.05/1996

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat oleh pengusaha pabrik etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Pengusaha pabrik diwajibkan membuat pemberitahuan berdasarkan pembukuan atau pencatatan, dan menyerahkannya kepada kepala kantor yang mengawasi. Format pemberitahuan diatur dalam lampiran peraturan ini dan dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan pengawasan yang efektif terhadap produksi barang kena cukai.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat, yang dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.05/1996 tentang Buku Persediaan dan Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 712/KMK.05/1996 tentang Penambahan Buku Persediaan dan Penjelasan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 245/KMK.05/1996, masih tetap berlaku sampai dengan batas akhir periode pemberitahuan.

(-)