Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1967 ini ditetapkan dengan tujuan untuk memindahkan seorang pegawai diplomatik demi kepentingan negara. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 dan Surat Persetujuan Komisi No. 45 Tahun 1964. Dalam keputusan ini, R. Scieqiarto, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Turki, dipindahkan ke Jakarta. Keputusan ini berlaku sejak tanggal keberangkatan yang bersangkutan dari tempat tugasnya hingga pengangkatan atau penempatan selanjutnya oleh Pemerintah. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada berbagai pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan keputusan ini.