Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1967 tentang Pemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Turki R. Soegiarto S.H. Ke Jakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1967 · Keppres No. 10 Tahun 1967 · Keppres Nomor 10 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Februari 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemindahan Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Turki R. Soegiarto S.H. Ke Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Februari 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1967 ini ditetapkan dengan tujuan untuk memindahkan seorang pegawai diplomatik demi kepentingan negara. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 21 Tahun 1952 dan Surat Persetujuan Komisi No. 45 Tahun 1964. Dalam keputusan ini, R. Scieqiarto, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Turki, dipindahkan ke Jakarta. Keputusan ini berlaku sejak tanggal keberangkatan yang bersangkutan dari tempat tugasnya hingga pengangkatan atau penempatan selanjutnya oleh Pemerintah. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada berbagai pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan keputusan ini.

(-)

(-)