Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 3/2022 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2022Tanggal Penetapan:29 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku29 Agustus 2022
Tanggal Penetapan29 Agustus 2022
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi: laporan realisasi anggaran (Pendapatan Rp. 2.417.282.770.158,00 dan Belanja dan Transfer Rp. 2.198.880.662.286,00 sehingga menghasilkan Surplus Rp. 218.402.107.872,00), laporan perubahan saldo anggaran lebih (Saldo anggaran lebih akhir Rp. 405.905.362.672,08), neraca (Jumlah aset Rp. 5.297.004.928.246,29, Jumlah kewajiban Rp. 72.861.576.581,90, Jumlah ekuitas Rp. 5.224.143.351.664,39), laporan operasional (Surplus Defisit LO Rp. 105.366.882.947,54), laporan arus kas (saldo kas akhir per 31 Desember 2021 Rp. 405.905.362.672,08), laporan perubahan ekuitas (Ekuitas Akhir Rp. 5.224.143.351.664,39), dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan berbagai detail seperti ringkasan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar piutang daerah, investasi pemerintah daerah, aset tetap, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

(-)

(-)