Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi: laporan realisasi anggaran (Pendapatan Rp. 2.417.282.770.158,00 dan Belanja dan Transfer Rp. 2.198.880.662.286,00 sehingga menghasilkan Surplus Rp. 218.402.107.872,00), laporan perubahan saldo anggaran lebih (Saldo anggaran lebih akhir Rp. 405.905.362.672,08), neraca (Jumlah aset Rp. 5.297.004.928.246,29, Jumlah kewajiban Rp. 72.861.576.581,90, Jumlah ekuitas Rp. 5.224.143.351.664,39), laporan operasional (Surplus Defisit LO Rp. 105.366.882.947,54), laporan arus kas (saldo kas akhir per 31 Desember 2021 Rp. 405.905.362.672,08), laporan perubahan ekuitas (Ekuitas Akhir Rp. 5.224.143.351.664,39), dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan berbagai detail seperti ringkasan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi belanja, daftar piutang daerah, investasi pemerintah daerah, aset tetap, dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).