Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pelaksanaan pembangunan kawasan Tiyuh, pemanfaatan, dan pendayagunaan masyarakat Tiyuh. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tiyuh, kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Tiyuh, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan Pembangunan Tiyuh: Pemerintah Tiyuh menyusun perencanaan pembangunan dengan mengikutsertakan masyarakat, menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tiyuh, dan menetapkan prioritas pembangunan.
- Tahapan Perencanaan: Meliputi penyusunan RPJM Tiyuh (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tiyuh) dan RKP Tiyuh (Rencana Kerja Pemerintah Tiyuh). RPJM Tiyuh ditetapkan dengan Peraturan Tiyuh, sedangkan RKP Tiyuh ditetapkan dengan Peraturan Kepalo Tiyuh.
- Penyusunan RPJM Tiyuh: Mengacu pada RPJM kabupaten, memuat visi dan misi Kepalo Tiyuh, arah kebijakan pembangunan, serta rencana kegiatan. Proses penyusunan melibatkan pembentukan tim penyusun, penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten, pengkajian keadaan Tiyuh, dan musyawarah Tiyuh.
- Penyusunan RKP Tiyuh: Disusun oleh Pemerintah Tiyuh sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten, mencakup pagu indikatif Tiyuh dan rencana kegiatan pemerintah. Proses penyusunan melibatkan musyawarah Tiyuh, pembentukan tim penyusun, pencermatan pagu indikatif, dan penyelarasan program.
- Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tiyuh: Dikoordinasikan oleh Kepalo Tiyuh, meliputi pembangunan berskala lokal dan pembangunan sektoral/daerah. Pelaksanaan pembangunan melibatkan swakelola Tiyuh, kerjasama antar Tiyuh, dan kerjasama dengan pihak ketiga.
- Tahapan Persiapan Pelaksanaan: Meliputi penetapan pelaksana kegiatan, penyusunan rencana kerja, sosialisasi kegiatan, pembekalan pelaksana kegiatan, penyiapan dokumen administrasi, pengadaan tenaga kerja, dan pengadaan bahan/material.
- Tahapan Pelaksanaan Kegiatan: Meliputi rapat kerja dengan pelaksana kegiatan, pemeriksaan pelaksanaan kegiatan infrastruktur, perubahan pelaksanaan kegiatan, pengelolaan pengaduan, penyusunan laporan, musyawarah pelaksanaan kegiatan, dan pelestarian hasil kegiatan.
- Pemantauan dan Pengawasan: Dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan Pemerintah Tiyuh. Masyarakat Tiyuh berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan.
- Pembangunan Kawasan Tiyuh: Merupakan perpaduan pembangunan antar-Tiyuh untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh: Bertujuan memampukan Tiyuh dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, dan tata ekonomi serta lingkungan.
- Pendampingan Masyarakat Tiyuh: Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dengan pendampingan secara berjenjang.