di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN TRANSPORTASI DARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesawaran 2/2019 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi darat yang handal guna menunjang pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan transportasi darat, termasuk pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pengelolaan jaringan LLAJ, pengujian dan pemeriksaan kendaraan bermotor, pengelolaan bengkel, terminal, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan, perparkiran, pemindahan kendaraan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi darat, perkeretaapian, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, tempat pendaratan dan lepas landas helikopter, kerjasama, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan berbagai aspek transportasi darat, termasuk penyusunan rencana induk jaringan LLAJ, penetapan penggunaan jalan, pemasangan perlengkapan jalan, penerapan sistem kecerdasan transportasi, pengendalian lingkungan jalan, pemberian dispensasi penggunaan jalan, penyediaan fasilitas pejalan kaki dan difabel, serta penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan bengkel, terminal, pembinaan pemakai jalan, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan, perparkiran, dan pemindahan kendaraan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki, serta perlakuan khusus bagi difabel di bidang LLAJ. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan dan tata cara perizinan untuk berbagai kegiatan transportasi, seperti penyelenggaraan bengkel, penggunaan fasilitas terminal, dan penyelenggaraan parkir. Peraturan ini juga mengatur mengenai tarif angkutan, umur kendaraan, peremajaan kendaraan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum.