Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 9/2024 · Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2024 · Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2024Tanggal Penetapan:30 September 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku30 September 2024
Tanggal Penetapan30 September 2024
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2023 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2024. APBD semula berjumlah Rp3.127.361.919.483,00 bertambah sejumlah Rp154.285.753.659,00 sehingga menjadi Rp3.281.647.673.142,00.

Pendapatan Daerah: Semula Rp3.043.216.144.623,00 bertambah Rp140.035.308.060,00 menjadi Rp3.183.251.452.683,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Semula Rp3.117.067.773.487,00 bertambah Rp154.285.753.659,00 menjadi Rp3.271.353.527.146,00, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan bertambah menjadi Rp98.396.220.459,00 dan pengeluaran pembiayaan tetap Rp10.294.145.996,00.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)