Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1961 tentang Penetapan Perincian Pos-Pos Pengeluaran Routine Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Tahun Dinas 1961

Juga dikenal sebagai: PP 70/1961 · PP No. 70 Tahun 1961 · PP Nomor 70 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:12 April 1961
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Perincian Pos-Pos Pengeluaran Routine Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Untuk Tahun Dinas 1961
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan12 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperinci pos-pos pengeluaran rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1961. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1961, peraturan ini menetapkan rincian lebih lanjut dari pos-pos pengeluaran rutin yang tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang tersebut. Selain itu, peraturan ini juga melampirkan Daftar II yang berisi rancangan penerimaan dari sumber-sumber penerimaan biasa. Pergeseran antara jenis-jenis pengeluaran dalam satu pos dapat dilakukan dengan Keputusan Presiden. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 Januari 1961.

(-)

(-)