Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008-2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 15/2008 · Perda Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2008 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2008Tanggal Penetapan:9 Desember 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008-2012
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku09 Desember 2008
Tanggal Penetapan09 Desember 2008
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Kota Tasikmalaya Tahun 2002 s/d 2007 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 2). Peraturan ini masih tetap berlaku sebelum tersusunnya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013 – 2017 setelah berakhirnya masa Jabatan Walikota paling lama 6 (enam) bulan.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya Tahun 2008-2012 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode tersebut. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, serta berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif. Latar belakang penyusunan RPJMD adalah amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Tasikmalaya dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan dan pelayanan masyarakat. RPJMD juga menjadi pedoman bagi penyusunan RKPD dan Renstra SKPD, serta sebagai upaya pemecahan masalah dan antisipasi kebutuhan daerah untuk lima tahun mendatang. Ketentuan substansial dalam RPJMD mencakup sistematika rencana yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebijakan umum anggaran, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Kota Tasikmalaya Tahun 2002 s/d 2007 (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sebelum tersusunnya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013 – 2017 setelah berakhirnya masa Jabatan Walikota paling lama 6 (enam) bulan.

(-)