Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tasikmalaya Tahun 2008-2012 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode tersebut. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, serta berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan, disertai rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan indikatif.
Latar belakang penyusunan RPJMD adalah amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuannya adalah sebagai pedoman bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Tasikmalaya dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan pembangunan dan pelayanan masyarakat. RPJMD juga menjadi pedoman bagi penyusunan RKPD dan Renstra SKPD, serta sebagai upaya pemecahan masalah dan antisipasi kebutuhan daerah untuk lima tahun mendatang.
Ketentuan substansial dalam RPJMD mencakup sistematika rencana yang terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas dan kebijakan umum anggaran, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.