Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Prognosa Definitif Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 212/PMK.07/2010 · PMK No. 212/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2010Tanggal Penetapan:29 November 2010
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Dan Alokasi Prognosa Definitif Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 November 2010
Tanggal Penetapan29 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi prognosa definitif tunjangan profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk Tahun Anggaran 2010. Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Total alokasi tunjangan dalam APBN 2010 adalah sebesar Rp10.994.892.500.000,00. Tunjangan ini merupakan bagian dari transfer ke daerah dan dianggarkan dalam APBD. Penyaluran tunjangan dilakukan dua kali dalam setahun, dengan ketentuan pembayaran dan pelaporan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

(-)

1. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Semester Kedua. 2. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya.