Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 19/2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 19 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara.
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Perseroan Terbatas Bank Maluku Maluku Utara. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta memperkuat permodalan Bank Maluku Maluku Utara.

Tujuan penyertaan modal adalah:

  1. Meningkatkan produktivitas dan pemanfaatan kekayaan Pemerintah Daerah.
  2. Mendorong dan meningkatkan laju pertumbuhan perekonomian daerah.
  3. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Total penyertaan modal Pemerintah Daerah sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah Rp. 12.410.000.000,- (dua belas milyar empat ratus sepuluh juta rupiah), yang berasal dari penyertaan modal tahun 2003 hingga 2016.
  • Penyertaan modal dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 adalah sebesar Rp. 22.590.000.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah), dengan rincian per tahun.
  • Penyertaan modal dilaksanakan dengan memberikan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Maluku Maluku Utara untuk dimanfaatkan sebagai modal kegiatan usaha bidang perbankan dan usaha lain yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Penyetoran modal dilakukan setiap tahun anggaran pada awal tahun anggaran berkenaan.
  • Tata cara pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan melalui pencantumannya pada bagian pengeluaran APBD setiap tahun.
  • Direksi PT. Bank Maluku Maluku Utara berkewajiban menyampaikan laporan tertulis mengenai penerimaan penyertaan modal kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)