Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 5/2017 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2017Tanggal Penetapan:15 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku15 September 2017
Tanggal Penetapan15 September 2017
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2015 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.883.533.939.269,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp1.794.157.784.624,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 89.376.154.645,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 85.531.027.983,00 dan pengeluaran sebesar Rp (72.630.929.869,00). Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.323.920.993.437,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 145.473.804.578,41, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.178.447.188.858,59. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)