Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.883.533.939.269,00 dan belanja serta transfer sebesar Rp1.794.157.784.624,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 89.376.154.645,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 85.531.027.983,00 dan pengeluaran sebesar Rp (72.630.929.869,00). Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.323.920.993.437,00, jumlah kewajiban sebesar Rp 145.473.804.578,41, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.178.447.188.858,59. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut.