di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 11/2002 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banyumas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan publik. Pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah, serta penanganan kerugian keuangan daerah.