Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 11/2002 · Perda Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:31 Desember 2002
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan31 Desember 2002
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banyumas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan publik. Pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Penetapan Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
  2. Penunjukan Bendahara Umum Daerah untuk menatausahakan kas dan kekayaan daerah lainnya.
  3. Pengaturan mengenai struktur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan.
  4. Pengaturan mengenai proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan Arah dan Kebijakan Umum APBD hingga penetapan Peraturan Daerah tentang APBD.
  5. Pengaturan mengenai perubahan APBD dan pergeseran anggaran.
  6. Pengaturan mengenai kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati serta DPRD.
  7. Pengaturan mengenai pelaksanaan APBD, termasuk penerimaan kas, pengeluaran kas, dan pembiayaan.
  8. Pengaturan mengenai laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah, serta penanganan kerugian keuangan daerah.

(-)

(-)