Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 4/2007 · Perda Kabupaten Ciamis No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2007Tanggal Penetapan:2 Agustus 2007
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku02 Agustus 2007
Tanggal Penetapan02 Agustus 2007
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2000 Nomor 5).

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2007 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan kewenangan pengelolaan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah dari Dinas Ciptakarya ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004, serta penyesuaian ketentuan pidana agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan meliputi definisi Pemerintah Daerah, DPRD, dan Badan dalam Pasal 1, yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Selain itu, dilakukan penambahan BAB XX A tentang Pengawasan yang mengatur pengawasan preventif dan represif oleh Badan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan dinas/lembaga terkait. Pengawasan preventif meliputi pembinaan kesadaran hukum, peningkatan profesionalisme aparatur, dan peningkatan peran pelaporan. Pengawasan represif meliputi tindakan penertiban, penyerahan pelanggaran ke lembaga peradilan, dan penggunaan sanksi administratif serta hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).