di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan Dan Tanda Daftar Gudang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 13/2002 · Perda Kota Bandung No. 13 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang retribusi izin usaha industri, izin usaha perdagangan, wajib daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang. Latar belakangnya adalah sektor perindustrian dan perdagangan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah, sehingga perlu adanya pembinaan dan pengendalian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan anggaran Pemerintah Daerah melalui penetapan retribusi di sektor perindustrian dan perdagangan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pembetulan dan pembatalan, serta perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.