Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan Dan Tanda Daftar Gudang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 13/2002 · Perda Kota Bandung No. 13 Tahun 2002 · Perda Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2002Tanggal Penetapan:12 Maret 2002
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan Dan Tanda Daftar Gudang
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku12 Maret 2002
Tanggal Penetapan12 Maret 2002
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bandung ini mengatur tentang retribusi izin usaha industri, izin usaha perdagangan, wajib daftar perusahaan, dan tanda daftar gudang. Latar belakangnya adalah sektor perindustrian dan perdagangan memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah, sehingga perlu adanya pembinaan dan pengendalian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan anggaran Pemerintah Daerah melalui penetapan retribusi di sektor perindustrian dan perdagangan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi mencakup Izin Usaha Industri, SIUP (Perusahaan Kecil, Menengah dan Besar), Wajib Daftar Perusahaan, dan Tanda Daftar Gudang.
  2. Subjek retribusi adalah orang atau badan hukum yang memperoleh jasa pelayanan perizinan tersebut.
  3. Struktur dan besaran retribusi diatur berdasarkan indeks dampak kegiatan industri, nilai konstanta, tarif dasar, indeks lokasi jalan, indeks investasi, dan luas ruang usaha.
  4. Tata cara pemungutan retribusi diatur, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta wilayah dan tata cara pembayaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pembetulan dan pembatalan, serta perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).